Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.
Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek, apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016,"
"Karena itu, Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris, melansir Tribunnews.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan)."
"Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.