Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Nekat Jiplak Warkop DKI, Warkopi bisa Terancam Penjara 4 Tahun

Ervananto Ekadilla - Selasa, 28 September 2021 | 08:02
Warkopi saat jumpa pers di kantor Patria TV, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).
Grid.ID/Annisa Dienfitri

Warkopi saat jumpa pers di kantor Patria TV, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.

Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Detik-deting Seorang Wanita yang Tertangkap Tangan Ambil Rokok di Warkop, Langsung Pura-pura Diperkosa Hingga Lepas Baju!

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek, apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016,"

"Karena itu, Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," kata, Dirjen KI Freddy Harris, melansir Tribunnews.

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Baca Juga: Modus Dapat Rokok Gratis di Warkop, Wanita Ini Tiba-tiba Lucuti Pakaian Lalu Teriak-teriak Ngaku di Perkosa

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan)."

"Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x