Follow Us

Masih Nekat Jiplak Warkop DKI, Warkopi bisa Terancam Penjara 4 Tahun

Ervananto Ekadilla - Selasa, 28 September 2021 | 08:02
Warkopi saat jumpa pers di kantor Patria TV, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).
Grid.ID/Annisa Dienfitri

Warkopi saat jumpa pers di kantor Patria TV, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Indrodjojo Kusumonegoro atau akrab disapa Indro Warkop sesali perlakuan manajemen Warkopi yang memanfaatkan tiga orang remaja yang mirip dengan personil Warkop DKI yakni Dono (Alm), Kasino (Alm), dan Indro.

Indro akui keberatan dengan munculnya Warkopi.
Instagram.com

Indro akui keberatan dengan munculnya Warkopi.

Baca Juga: Entah Apa yang Dipikirkannya, Enam Gadis ini Rela Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang Pengunjung Warkop dan Cuma Dibayar Rp 50 Ribu, Begini Kata Polisi...

Ia menyayangkan pihak manajemen mengkormesilkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya ataupun Lembaga Warkop DKI.

Namun Indro tak ingin menyalahkan tiga orang yang mirip dengan personil Warkop DKI.

Indro Warkop ingin melihat niat baik para personel Warkopi dan manajemennya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Terlalu Santuy! Pengantin Pria ini Malah Enak-enak Ngopi di Warkop Sedangkan Sang Istri Malah Rebahan di Pelaminan Sambil Main HP di Hari Bahagianya, Terungkap Lagi Tunggu Tamu yang Tak Kunjung Datang, Begini Kisah Uniknya...

"Tunjukkan niat baik dan berhenti pakai nama Warkop DKI dari televisi atau kegiatan di YouTube," ucap Indro Warkop.

Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Sempat Maen dalam Film Warkop DKI Hingga Berani 'Buka-bukaan', Kini Beginilah Nasib Artis Panas ini Sekarang, Terpaksa Jual Habis Hartanya dan Jualan Lontong Sayur Demi Bertahan Hidup

Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular