Indrodjojo Kusumonegoro atau akrab disapa Indro Warkop sesali perlakuan manajemen Warkopi yang memanfaatkan tiga orang remaja yang mirip dengan personil Warkop DKI yakni Dono (Alm), Kasino (Alm), dan Indro.
Indro akui keberatan dengan munculnya Warkopi.
Ia menyayangkan pihak manajemen mengkormesilkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya ataupun Lembaga Warkop DKI.
Namun Indro tak ingin menyalahkan tiga orang yang mirip dengan personil Warkop DKI.
Indro Warkop ingin melihat niat baik para personel Warkopi dan manajemennya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tunjukkan niat baik dan berhenti pakai nama Warkop DKI dari televisi atau kegiatan di YouTube," ucap Indro Warkop.
Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.