Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi.
Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.
"Maka dari itu, kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal."
"Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja,"
"Tapi setelah di cek di BKN, itu semua palsu," imbuh Odie.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.