Suar.ID - Hari ini (Selasa, 21 September 2021), Gubernur DKI Anies Baswedan tiba di Gedung KPK (Merah Putih) sekitar pukul 10.00.
Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tampak berjalan dengan santai.
"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," kata Anies di Gedung KPK kepada wartawan.
"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses."
"Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.
Mengutip dari kompas.com, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021).
Anies dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Anies Baswedan dan Edi Marsudi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ali, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang."Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.