Korban pun harus memulihkan kondisi psikologisnya setelah melihat rekaman tersebut.
Akibat kejadian ini, DP dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kini DP tak ditahan.
Korban pun harus memulihkan kondisi psikologisnya setelah melihat rekaman tersebut.
Akibat kejadian ini, DP dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kini DP tak ditahan.
Source :Kompas.comTribunWow
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular