Ia pun selanjutnya mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi korban.
Kejadian ini pun terungkap Oktober 2020 lalu.
Mengutip Kompas.com, kala itu korban ini sengaja merekam ruangan makanan dengan ponsel.
Pasalnya, korban ini sudah merasa curiga melihat beberapa kali tudung saji berpindah posisi.
Akibat kejadian ini, korban pun trauma berat hingga mengalami gangguan makan.
Tak sampai disitu, korban ini pun harus memulihkan kondisi psikologinya usai melihat rekaman ini.
Kini DP pun dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1 KUHP mengenai kesusilaan.
Meski kini tak ditahan, ia pun diancam hukuman di bawah 5 tahun.