Suar.ID - Seorang pria bernama Sucipto (44) terpaksa berurusan dengan polisi belum lama ini.
Pasalnya, gegara tak sanggung layani dan kebutuhan hidup sang istri, ia pun akhirnya bantu pasangannya ini nikah lagi.
Saat melakukan aksinya ini, Sucipto dan sang istri, Badriyah (36) nekat memalsukan dokumen pernikahan.
Dilansir Tribunnews.com, Sucipto ini diketahui adalah seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sedangkan, sang istri sendiri sehari-hari bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kronologi
Dikutip dari Kompas.com, kejahatan 2 warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini terbongkar ketika seorang wanita berinisial IC ini hendak menikah.
Ia pun mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Tapi ia pun langsung dibuat kaget dikarenakan gagal nikah gegara identitasnya ini telah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan diketahui kalau identitas IC ini digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.
IC pun kemudian melaporkan kejadian ini pada Polres Rembang.
Motif
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan pun membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Selanjutnya, ia pun mengatakan kalau Sucipto ini mengizinkan sang istri menikah karena tak bisa melayani pasangannya dengan maskimal dan juga memenuhi kebutuhan hidup.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa kemudian membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy.
Cari pria lewat MiChat
Kemudian Dandy ini menyebutkan kalau Sucipto dan istrinya ini mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.
Sampai akhirnya Badriyah pun berkenalan dengan pria berinisial AK.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy.
Pada AK sendiri Badriyah ini pun akui masih perawan.
Setalahnya, AK pun merasa cocok dan memacarai Badriah ini selama 2 pekan.
Akhirnya, AK dan Badriyah ini pun menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK ini Badriah pun mendapatkan uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per minggu.
Uang ini pun kemudian diberikan pada Sucipto.
ilustrasi berhubungan intim
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan 3 bulan ini, Badriyah selalu berhubungan badan dengan AK.
Tapi pada siang harinya, pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kini kedua tersangak pun dijeratPasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Tak Cuma Menyegarkan Diminum saat Terik, Air Kelapa Bisa jadi Cara Mengatasi Penyakit Batu Ginjal