Tapi pada siang harinya, pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kini kedua tersangak pun dijeratPasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Tak Cuma Menyegarkan Diminum saat Terik, Air Kelapa Bisa jadi Cara Mengatasi Penyakit Batu Ginjal