Adapun pesan yang beredar ke media sebelumnya bahwa KPK akan memecat pegawai yang tidak lolos TWK per 1 Oktober 2021.
Menurut pesat itu,surat keputusan terkait pemberhentian pegawai KPK itu bahkan sudah ditandatangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu.
Selain itu, dalam pesan itu juga disebutkan bahwa proses penyusunan surat keputusan yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dilakukan oleh biro hukum.
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," lanjut pesan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pegawai yang tak lulus TWK dianggap tak memenuhi syarat menjadi PNS di KPK.
"Artinya, pegawai yang tidak lolos TWK tidak dapat diangkat menjadi ASN. UU KPK hasil revisi menetapkan pegawai KPK adalah ASN," ujar Alex pada Jumat (10/9/2021).
"Konsekuensinya yang tidak bisa diangkat menjadi ASN harus keluar/diberhentikan dengan hormat dari KPK."
MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.