"Kan jaksa nuntut Fajar 4,5 tahun. Tapi putusannya cuma dua tahun. Aku kurang puas," lanjutnya.
Setelah terbukti bersalah, Fajar Umbara hanya dikenai hukuman penjara dua tahun dan denda 100 juta.
Tentunya hal tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh pihak Yuyun Sukawati selaku korban.
Ia berharap Fajar Umbara bisa diberi hukuman yang berat atas tindakan yang telah dilakukan kepada anaknya.
Bahkan, pihak Fajar Umbara sendiri mengaku tidak mampu membayar denda seperti yang diputuskan oleh majelis hakim.
Pihak kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas menyebutkan jika kliennya tidak mampu membayar denda maka masa kurungannya akan ditambah dua bulan saja.
Menurut keterangan dari Boy yang dikutip dariTribunnews, pihak Fajar Umbara masih mempertimbangkan apakah dirinya hendak akan mengajukan banding atau tidak.
"Dari putusan hakim, kami memutuskan untuk pikir-pikir," ucapnya.
"Setelah berembuk, kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak," ungkapnya.
Fajar Umbara mengaku telah menyerahkan segala urusan ini kepada kuasa hukumnya akan mengajukan banding atau tidak.