Saat pelaku meminjam uang, kalimat korban menyinggung pelaku, dan ketika korban tertidur di sofa, korban dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan alu kayu atau alat menumbuk padi di lumbung," ujar Kapolres.
Selama menjadi buronan, pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengemis untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Kini pihak kepolisian juga membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa setempat untuk memeriksakan AJ.
Pasalnya pihak kepolisian menaruh curiga bahwa pelaku ada masalah dengan kesehatan mental yang membuatnya nekat melakukan tindakan pembunuhan ini.
Sehingga, polisi merasa perlu untuk memeriksakan AJ ke tenaga medis kejiwaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Eko menyebutkan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko.