Suar.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya bocah berinisial BFR (14) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, pelaku pembunuhan BFR ternyata tetangganya sendiri, yaitu PM (29).
Pelaku merupakan karyawan di PT PAL dan tinggal di komplek yang sama dengan korban, yakni di komplek perumahan karyawan PT PAL Divisi I.
Untuk diketahui, mayat BFR ditemukan pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB dengan kondisi mengenaskan.
1. Pelaku Pura-pura Cari Korban
Dari pengakuan ibu korban, bocah 14 tahun itu sebulumnya pergi meninggalkan rumah pada Jumat (27/8/2021) untuk bermain game di simpang perumahan divisi I PT PAL.
Pukul 11.00 WIB korban sempat pulang untuk makan lalu setelah selesai makan permisi lagi untuk pergi bermain.
Siapa menyangka, pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir BFR dengan ibunya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso menerangkan saat korban dinyatakan hilang warga komplek perumahan karyawan tersebut bersama-sama mencari korban pada Jumat (27/8/2021).
Tidak merasa bersalah, pelaku juga berpura-pura sibuk ikut melakukan pencarian.
Setelah korban ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian pembunuhan ini ke aparat Kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Inhu, dan Polsek Batang Gansal turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi-saksi, pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," kata Alponso, Sabtu (11/9/2021).
Bahkan tim di lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun orang yang disebut tersebut sudah pergi dari komplek tersebut dan nomor selularnya juga sudah tidak aktif.
Meski begitu, Polisi tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengetahui bahwa pelaku telah menjual handphone milik pelaku.
Hingga akhirnya Polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," kata Alponso.
2. Pelaku Sempat Mengelak
Saat diamankan tim gabungan pada Jumat (3/9/2021), PM sempat berupaya mengelak dan terus membantah dirinya adalah pelaku pembunuhan anak tersebut.
Namun tim tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.
Setelah menunjukan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak saat diinterogasi.
"Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara," papar Kapolres sembari menyampaikan bahwa modus pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dengan orang tua dan korban yang selalu berkata kasar padanya.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, satu kapak dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, satu lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.
3. Motif Sakit Hati
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan, pembunuhan itu berlatarbelakang sakit hati.
"Pelaku tega menghabisi nyawa korban secara keji karena alasan sakit hati," kata Alponso.
Saat hari kejadian, tepatnya pada Jumat (27/8/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit.
Setibanya di simpang Divisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan, ‘ngapa kau duduk di situ ikan teri’.
Teguran itu kemudian dijawab oleh korban dengan kata-kata yang kurang sopan.
Meski begitu, pelaku tetap melanjutkan pekerjaannya untuk memanen sawit.
Namun emosi di dalam hati pelaku tak terbendung.
Hingga akhirnya pelaku, berpura-pura mengajak korban mengecek tajur ikan.
Setelah 100 meter berjalan, pelaku menghabisi nyawa korban yang masih anak-anak itu dengan kapak. Lehernya ditebas beberapa kali hingga putus.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Selanjutnya, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku, ternyata sakit hati tak hanya kepada korban tetapi juga terhadap orang tua korban yang selalu berkata kasar padanya.