Petugas SKW III Bima meminta, jika masyarakat menemukan satwa yang dilindungi baik hidup atau mati, agar melapor ke Kantor SKW III BKSDA NTB atau ke aparat kepolisian.
Baca Juga: Nggak Nyangka! Selama Ini Diam Seribu Bahasa Meski Saat Dihina, Gisel Akhirnya Berani Buka Suara