Dibagikan ke Warga
Kasus ini diketahui telah diusut oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima.
Berdasarkan hasil penelusuran, lumba-lumba ditemukan sudah dalam kondisi mati.
Kemudian warga yang membawa kabur lumba-lumba tersebut tak mengerti jika mamalia yang ia bawa adalah hewan dilindungi.
"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Kepala Seksi KOnservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).
Kedua remaja itu lalu menggunakan motor mereka membawa lumba-lumba tersebut ke Desa Panda.
Di sana lumba-lumba itu dipotong-potong lalu dagingnya dibagikan ke warga setempat.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.
Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Merespons kasus ini, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto mengambil langkah agar masyarakt setempat diberikan edukasi terkait jenis satwa yang dilindungi.
Diketaui, Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.