Follow Us

Modus Ngajak Berburu Babi dan Iming-iming Rp 100 Ribu, Oknum PNS Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh pada Seorang Remaja di Hutan, Terungkap Kronologinya

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 11 September 2021 | 20:37
Ilustrasi perbuatan tak senonoh
Hindustan Times via World of Buzz

Ilustrasi perbuatan tak senonoh

Ada Kemungkinan Korban Lain

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam.

Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat (10/9/2021) malam, melalui sambungan telepon.

Pasalnya, ada kemungkinan bahwa korban bukan hanya satu orang saja.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya," kata AKBP Dwi Nur Setiawan,

"Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam."

Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya

Terkait kasus FR, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Video tak Senonoh Bocor, Wanita Ini Lemas saat Diseret Satpam ke Toilet Sampai Dipaksa Copot Celana Sambil Direkam Kamera HP

Source : TribunPadang.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest