Ada Kemungkinan Korban Lain
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam.
Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat (10/9/2021) malam, melalui sambungan telepon.
Pasalnya, ada kemungkinan bahwa korban bukan hanya satu orang saja.
"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya," kata AKBP Dwi Nur Setiawan,
"Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam."
Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya
Terkait kasus FR, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.