Dari pernyataan yang disebutkan oleh KSN, ia sengaja mencekik korban karena alasan sakit hati.
Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa R meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan.
Hubungan antara R dan KSN memang cukup dekat meski korban sudah memiliki suami.
Korban dan pelaku sendiri rutin bertemu dua minggu sekali bahkan melakukan hubungan suami istri.
Sebelum ditangkap, KSN sempat melakukan perlawanan terhadap polisi.
Namun kini KSN telah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, KSN dijerat pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.