Budak Cinta Berujung Petaka, Kakak Beradik di Sidoarjo Tewas Dibunuh Setelah Pelaku Nyatakan Cinta Pada Sang Kakak

Rabu, 08 September 2021 | 10:03
Instagram @polrestasidoarjo/ Tribun Wow

Pelaku HE yang membunuh kakak beradik di Sidoarjo dibekuk polisi

Suar.ID - Sepasang kakak beradik ditemukan tewas setelah jasad mereka ditemukan di sumur rumah mereka pada hari Selasa (7/9/2021).

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Korban tewas dibunuh oleh pelaku dengan inisial HE (25) setelah pelaku menyatakan cinta kepada sang kakak.

Diduga pelaku merasa panik dengan respon korban DFA (20) setelah HE mengungkapkan perasaannya.

Dikutip dariTribun Wow,HE menaruh rasa kepada DFA, seorang mahasiswi akademi perawat.

Setelah HE mengungkapkan cintanya kepada DK, korban pun berteriak histeris hingga membuat HE panik dan membekap mulut DK.

Baca Juga: Dalam Waktu 3 Hari, Kasus Pembunuhan di Subang akan Terang Benderang, Sosok Ini Beberkan Alasannya: Akan Terungkap dalam Waktu Dekat

Melihat kejadian tersebut, adik dari DFA, DK (13) muncul dari rumah untuk menyelamatkan kakaknya.

Bahkan DK sempat membawa pisau untuk melawan HE yang mulai bersikap kasar kepada DFA.

Karena tubuhnya kalah kuat, pisau pun malah jatuh ke tangan HE yang akhirnya malah membuat nyawa kakak beradik ini melayang.

Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DFA, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakanya dari pelaku," papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Diketahui bahwa pelaku merupakan seorang sopir rental.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Setelah Misteri Helm dan Sepatu Terbongkar, Anjing Pelacak Tunjukkan Reaksi Pada Salah Satu Saksi Ini!

Setelah nekat menghabisi nyawa wanita yang ia cintai beserta adiknya, HE pun membuang jasad mereka ke sumur.

Sebelum peristiwa ini terjadi, baik HE dan korban pada dasarnya kenal baik satu sama lain.

Sayangnya, rasa cinta dari HE harus berujung pada petaka yang tak terhindarkan.

Kejadian ini membuat HE harus dijerat hukum yang berlaku.

Bahkan HE akan dikenai sanksi dari pasal berlapis.

Kabarnya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Paranormal ini Bongkar Pelaku Tak Ada Hubungannya dengan Sang Suami dan Ungkap Hal ini Kuncinya!

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya