Suar.ID -Nekat Dorong Mantan Istrinya dari Motor hingga Tewas, Ternyata Pria Tua Ini Kalap saat Pacar Baru Dihina.
Seorang wanita bernama Romlah (55) di Karawang, Jawa Barat dicelakai oleh mantan suaminya, Aca (63).
Romlah tewas setelah jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Awalnya, kematian Romlah dikira karena kecelakaan biasa.
Namun, ternyata peristiwa itu terjadi karena ulah mantan suaminya.
Aca tega mendorong Romlah saat sedang berkendara.
Akibatnya, Romlah terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula saat korban berkendara di Jalan Raya Kutawaluya menuju Kecamatan Pedes.
Korban saat itu bertemu dengan mantan suaminya, Aca.
Keduanya sempat cekcok di jalan.
Kemudian, Romlah meninggalkan Aca.
Sekitar satu kilometer, Aca menyalip kendaraan Romlah.
Baca Juga: Usir dan Dorong Petugas Pemakaman, Warga Rebut Jenazah Covid-10 hingga Bongkar Paksa Peti Mati
Tepat di Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya dengan tangan kirinya Aca mendorong Romlah hingga terjatuh.
"Tersangka ini sempat menghampiri Romlah yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya,"kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, Selasa (31/8/2021), melansir Tribun Jabar.
Romlah pun meninggal di tempat kejadian karena mengalami sejumlah luka di kepala akibat terbentur aspal.
Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Ternyata bukan kecelakaan biasa, melainkan ada dugaan perampasan nyawa,"ucap Agus.
Hanya butuh waktu sekitar lima jam, polisi akhirnya meringkus pelaku.
Aca ditangkap di kediamannya di Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes.
Dalam jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok, Aca mengaku nekat melakukan itu karena kesal dengan mantan istrinya.
Aca tak terima korban menjelekkan pacarnya.
"Saya kesal lantaran dia menjelekkan pacar saya," kata Aca.
Sebelumnya, Aca mengaku sempat mendatangi rumah korban dengan niat menegur Romlah.
Namun, ketika itu korban sedang tidak ada di rumah.
"Motifnya karena sakit hati, karena sering dijelek-jelekan mantan istrinya, lalu perceraian tidak membagi harta gono-gini," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana.