Ia masuk rumah korban melalui atap. Sayangnya, aksi WR kepergok korban.
Panik aksinya kepergok, WR kemudian mencekik leher korban hingga pingsan.
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa uang Rp 700 ribu, tiga buah gas melon, dan ponsel.
Namun sebelum kabur, WR masih menyempatkan diri merudapaksa korban.
Korban yang saat itu pingsan tak mengetahui hal yang menimpanya.
Saat bangun, korban sudah dalam kondisi tanpa busana.
"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah diperkosa pelaku," jelas Dedi.
Hingga kini, polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang masih kabur.
Sementara itu, WR harus memertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara.