Suar.ID - Seorang remaja di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial WR (19) diringkus polisi seusai merudapaksa nenek 63 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan WR saat kepergok mencuri bersama sejumlah rekannya.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat menyebut WR ditangkap saat nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya, Sabtu (28/8/2021).
Di hadapan polisi, WR mengakui perbuatannya.
Kejadian itu bermula saat WR dan ketiga temannya, IK, JR, dan RN mencuri di rumah korban sekira pukul 02.00 WIB.
Para pemuda ini memiliki peran masing-masng dalam aksi pencurian itu.
IK merupakan otak pencurian, WR sebagai eksekutor, dan RN bertugas memantau situasi.
JR dan RN bertugas memberitahu WR jika ada orang yang datang di lokasi kejadian.
"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Setelah mengetahui kondisi rumah korban sepi, WR langsung melancarkan aksinya.