Suar.ID - Seorang pria bernama Parwanto alias Wawan (41), baru-baru ditangkap olehPolres Sragen.
Melansir dari Instagram @portal.jateng pada Jumat (27/8/2021), warga Dukuh Mojokerto RT 14/5, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen itu diciduk polisi karena menipu dua wanita berstatus janda muda.
Wawan awalnya mengajak kenalan janda muda via media sosial (medsos).
Pelaku kemudian mengajak janda untuk main ke luar.
Baca Juga: Harus Banget Tahu! Begini Cara Mengatasi Tertular Saat Ada Anggota Keluarga Lain Sakit
Setelah berkeliling, pria tersebut lakukan modus penipuan yang tidak terduga.Sejauh ini sudah ada dua janda muda yang menjadi korbannya.
SUK (37), adalah janda muda asal Sumberlawang, Sragen yang menjadi korban penipuan dari Wawan.
Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas AKP Suwarso, terungkap aksi penipuan terhadap SUK terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di warung kelapa muda di Nglombo, Tenggak, Sidoharjo, Sragen."Modusnya dia menggunakan Facebook untuk menjaring sasarannya wanita."
"Tergantung yang nyasar, kebetulan dua korban ini memang berstatus cerai pisah ranjang dan cerai resmi."
"Setelah kenalan di FB kemudian diajak ketemuan," katanya kepada wartawan yang dikutip dari Instagram @portal.jateng.Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penipuan bermodus asmara terlarang itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui FB.Setelah dua bulan berkenalan melalui Facebook, korban mulai percaya.