Dari hasil pengembangan, ternyata aksi serupa juga dilakukan terhadap seorang janda muda asal sebuah desa di Tanon berinisial S.
Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.
"Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.