Kasus dugaan bullying yang dialami putri Ayu Ting Ting, resmi dilaporkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Ia melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang disebut melakukan penghinaan dan perundungan terhadap putri dan keluarga besarnya.
Atas pelaporan itu, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 KUHP tentang Tindakan Penghinaan.
Ayu Ting Ting pun mengungkap alasannya polisikan KD.
Walau sudah ada permintaan maaf, Ayu Ting Ting tetap melaporkan hatersnya itu ke polisi.
"Kalau orang minta maaf, ya dimaafkan," kata Ayu Ting Ting bersama Minola Sebayang, pengacaranya, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Laporan ke polisi itu dilakukan sebagai salah satu cara Ayu Ting Ting supaya hatersnya jera dan menyadari kesalahannya.
Baca Juga: Belum Selesai Kasus dengan Haters, Ayu Ting Ting kini Berurusan dengan Pihak Kepolisian
"Biar orang nggak sembarangan menggunakan media sosial," ucap Ayu Ting Ting.
Minola Sebayang menyatakan, permintaan maaf tidak akan menghapus tindak pidana yang dibuat terlapor.