Pihak RS Jiwa pun mengeluarkan surat keterangan bahwa pelaku menderita penyakit kejiwaan.
Akhirnya selama proses hukum berjalan, kata Obed, tersangak ini tak ditahan.
Obed ini pun awalnya merasa tak puas.
Ia pun mengejar sampai ke pihak kejaksaan mengenai kelanjutan kasus penusukan Paopao.
"Pihak jaksa bilang kasus ini percuma kalo diteruskan karena ada kelemahan.
"Dari celah hukum, tidak bisa dihukum karena menderita penyakit kejiwaan.
"Paling dihukum dirawat rehabilitasi di rumah sakit kejiwaan. Ah sudahlah," kata Obed.
Baca Juga: Harap Waspada! Orang dengan Golongan Darah Ini Ternyata Beresiko Terkena Serangan Jantung
Usai mengalami tragedi mengerikan ini, Paopao pun mengaku kalau tak mengalami rasa trauma.
Paopao malah mengaku tak dendam terhadap pelaku penusukannya dan malah sudah memaafkannya.