Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.
Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.
Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.
"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah, yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.
Berdasarkan keterangan HDY, Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.
”Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.
Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.