Dari pernikahan itu, dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.
Pada 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.
Pada2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.
Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.
Kurang dari setahun, Abdullah wafat, tepatnya Maret 2015.
Tersangka HDY, yang berstatus istri siri kemudian mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.
"Surat yang dibuat tersebut tidak benar,"
"Karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum."
"Jadi, surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.