Suar.ID -Gegara Ribut Harta Warisan, Pria Ini Nekat Polisikan Istri Siri Ayahnya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan Dibaliknya.
Tim Puma Reskrim Polresta Mataram menangkap perempuan berinisial HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara.
Dia diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Juli 2021.
Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.
Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.
”Karenanya, korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021), melansir Tribun Lombok.
Usut punya usut, kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.
Terkait kronologis kasusnya, Kadek menjelaskan, Abdullah (almarhum)pada 1993 menikah dengan Mukminatun.