Dokter Richard lee melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Tak kunjung diprosesnya laporan itu, membuat pengacara kenamaan tersebut berencana mendatangi Mapolda Sumsel pada Kamis (12/8/2021).
Kedatangan Razman untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Tadi saya koordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi," katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel.
Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya itu.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman mengungkap, terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.
Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.
Ia pun berharap, penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri.