Pernikahan Tsania Marwa dan Atalarik Syah memang berujung perceraian.
Kala itu, gugatan cerai Tsania Marwa dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (15/8/2017).
Agenda persidangan membahas putusan pokok perkara gugatan perceraian yang diajukan oleh wanita yang akrab disapa Marwa kepada suaminya, Atalarik Syah.
Dalam persidangan, hakim anggota menjelaskan bahwa dalam bukti persidangan, keterangan saksi dari pihak Marwa, yakni sang ibunda menuturkan bahwa sering terjadi perselisihan antara Marwa dan Atalarik.
Selain itu, hakim anggota juga mengatakan, menurut keterangan saksi, ibunda Marwa menjelaskan dalam persidangan sebelumnya, bahwa Atalarik diduga memiliki kelainan seksual.
"Menurut cerita saksi penggugat, tergugat memiliki kelainan seksual yang tidak hanya pelecehan seksual dengan menyukai perempuan, tetapi juga laki-laki dengan menonton video homoseksual."
"Saksi pernah mendengar laki-laki yang diduga homoseksual adalah teman kuliah penggugat bahwa saksi sudah tidak tahu lagi mendamaikan kedua belah pihak," ucap hakim anggota melansir Warta Kota.
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik, Junaidi SH enggan menanggapi apa yang disebutkan majelis hakim didalam persidangan dari keterangan saksi, yaang mengarah kepada kelainan seksual kliennya.
"Saya tidak mau menanggapinya."