"Jadi memang banyak yang bermasalah dengan dia karena anjing doang."
"Dia enggak suka (ada kotoran anjing di dekat rumahnya)."
"Kalau dia pas ada di rumah, dia lihat dari CCTV ada yang anjing buang kotoran diuber (dikejar) sama dia," kata Afuk.
JA juga sering mengeluhkan hal ini kepada Afuk.
Bahkan, Afuk sering menerima kiriman rekaman CCTV dari JA saat anjing warga buang kotoran di sekitar rumahnya.Rekaman CCTV itu juga kerap disebar JA ke grup WhatsApp warga.
Padahal, menurut Afuk, hewan peliharaan warga bukan membuang kotoran di tanah milik JA, melainkan di jalanan umum.
"Saya bilang, 'Pak, itu kan anjing bukan buang kotoran di tanah Anda, tapi di jalanan umum. Itu tanah siapa?' Saya ngomong begitu ke dia."
"Kan itu tanah umum, enggak ada yang punya," jelas Afuk.
Kini, JA telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
JA disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.