Suar.ID -Kalah Terus Bertarung di Pengadilan, Mark Sungkar Akhirnya Pasrah Terima Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara dan tak Ajukan Banding usai Tertangkap Kasus Korupsi.
Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Mark Sungkar sempat kecewa setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 1,5 tahun penjara.
Iajuga diminta membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 694 juta.
Vonis tersebut diberikan setelah Mark Sungkar terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pelatnas Asian Games 2018 cabang triathlon.
Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu beruntung karena tidak menjalani vonisnya itu di penjara, melainkan menjadi tahanan kota.
Fahri Bachmid, pengacara Mark Sungkar, memastikan kliennya menerima putusan hakim.
"Pak Mark Sungkar menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta " kata Fahri Bachmid, Sabtu (24/7/2021), melansir Warta Kota.
Sejauh ini, Fahri Bachmid belum tahu sikap jaksa penuntut umum, akan mengajukan banding atau menerima vonis hakim.