Suar.ID -Mark Sungkar kembali jadi perbincangan.
Bukan karena problema rumah tangganya dengan wanita yang 45 tahuh lebih muda darinya, tapi karena kasus hukum.
Mark Sungkar harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Mark Sungkarangkat bicara terkait dakwaan terhadap kliennya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta.
"Kami ingin meluruskan telah terjadi distorsi yang mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (4/3).
Adapun dari total Rp 694,9 juta, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.
Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.
"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.