Suar.ID - Pandemi virus Covid-19 ini memanglah mempengaruhi kondisi perekonomian setiap orang.
Karena hal itulah, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.
Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.
Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.
Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gai Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.
Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7) kemarin.
Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cepat Cek Saldo! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening lho!
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.