Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alhamdulillah, Pemerintah Akhirnya berikan Bantuan Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Beda dari Sebelumnya, Wajib Simak Baik-baik Syarat Penerimanya!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:03
Ilustrasi bantuan subsidi gaji
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi bantuan subsidi gaji

Suar.ID - Pandemi virus Covid-19 ini memanglah mempengaruhi kondisi perekonomian setiap orang.

Karena hal itulah, pemerintah pun akan kembali menggelontorkan BLT (bantuan langsung tunai) pada karyawan.

Nantinya, BLT subsidi gaji ini akan kembali dilanjutkan di tahun 2021.

Namun, kali ini ada persyaratan yang berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Asyik Akhirnya Cair, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Dibagikan Mulai Juli 2021, Cara Cek Penerima dan Mencairkannya Mudah, Cukup Siapkan Beberapa Dokumen ini...

Bila BLT subsidi gaji sebelumnya ini ditargetkan untuk pekerja dengan gai Rp 5 juta, maka BLT yang sekarang ini akan ditargetkan pada karyawanbergaji Rp 3,5 juta.

Dilansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (21/7) kemarin.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan kalau BLT subsidi gaji hanya diberikan pada pekerja di wilayah PPKM dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening lho!

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan
BPJSKetenagakerjaan

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan

Source : KOMPAS.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x