Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alhamdulillah, Pemerintah Akhirnya berikan Bantuan Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Beda dari Sebelumnya, Wajib Simak Baik-baik Syarat Penerimanya!

Aditya Eriza Fahmi - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:03
Ilustrasi bantuan subsidi gaji
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi bantuan subsidi gaji

Nantinya, subsidi gaji ini akan diberikan senilai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.

Dengan kata lain, bantuan subsidi gaji yang diterima pekerja adalah Rp 1 juta.

Baca Juga: Tak Hanya Pergoki Krisdayanti Bawa Pria Lain Masuk Ke Kamarnya Di Depan Mata, Aurel Hermansyah Dan Azriel Juga Pergoki Ibunya Mau Clubbing Di Las Vegas, Begini Pengakuan KD Sendiri

Pemberian subsidi gaji ini pun cuma dilakukan di wilayah PPKM level 4.

Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri.

Selain itu, pekerja ini harus berada di industri barang konsumsi, perdagangan, dan juga jasa.

Sedangkan, mereka yang bekerja di bidang jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate tak mendapatkan subsidi gaji.

Baca Juga: Tangis Amanda Manopo Pecah di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Kondisi Sang Ibu Memburuk hingga Minta Doa 300 Anak Yatim: Kangen Mama

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," sambungnya.

Untuk itu, bagi pekerja yang memenuhi kriteria ini diharapkan segera memberikan nomor rekening pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman.

"Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," tukas Ida.

Source : KOMPAS.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x