Asyik Akhirnya Cair, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Dibagikan Mulai Juli 2021, Cara Cek Penerima dan Mencairkannya Mudah, Cukup Siapkan Beberapa Dokumen ini...

Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:01
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Suar.ID - Pandemi Covid-19 ini memanglah mempengaruhi perekonomian masyarakat Indonesia.

Banyak pelaku usaha bertahan mati-matian di tengah pandemi ini.

Beruntungnya, para pelaku usaha mikro ini akan menerima BLT UMKM, bantuan ini berupa uang sebesar Rp 1,2 juta.

Ditargetkan penyaluran bantuan ini pada Juli hingga September 2021 mendatang

Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya Cair Juga, Begini Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg ini, Ternyata Mudah Cukup Siapkan 2 Hal ini!

Dilansir Tribunnews.com, calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Masyarakat pun bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di lama eform.bri.co.id/bpum.

Berikut caranya:

Baca Juga: Jangan Asal Telan Kalau Tak Mau Nyawa Taruhannya, Ini Obat-obatan Yang Harus Dihindari Oleh Para Pasien Covid-19 Yang Sedang Isolasi Mandiri Di Rumah

1. Buka lamaeform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Kemudian klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Masih Ingat Sosok Gugun Gondrong, Presenter yang Idap Demensia? Ternyata Pemilik Golongan Darah Ini Rentan Menjadi Penderita Penyakit dari Gugun Gondrong Ini, Berikut Penjelasannya

Tak cuma di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut:

banpresbpum.id
banpresbpum.id

Halaman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada bantuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Diterpa Badai Usai Suaminya Digugat Wanita Lain Mengaku Punya Anak di Luar Nikah, Citra Kirana Kini Harus Ikhlaskan Kepergian Sang Ayah Tercinta

Cara mencairkan BLT UMKM

Kompas
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 juta

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan kalau BLT UMKM dalam proses pencairan.

Hal ini disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN pada Rabu (30/6).

“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari lamanCovid19.go.id.

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Hamil Duluan, Alasan Nadia Christina Mau Dikawini Alfath Fathier Yang Baru Kenal 3 Bulan | Gisel Dituding Berhubungan Badan Dengan Nobu Lebih Dari 5 Kali, Gading Marten Disebut Dekat Dengan Sosok Ini

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indoensia melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Kekayaannya Terasa Tak Ada Guna! Rachel Vennya Merasa Terpukul Ketika Dapati Kenyataan Ini, Janda Dua Anak Ini Menyemangati Diri Sendiri: Aku lagi diajarin cara ikhlas...

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Syarat penerima BLT UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini harus memenuhi persyaratan seperti berikut.

Baca Juga: Rakyat Jelata yang Kesulitan Dapat Akses Faskes Cuma Bisa Iri, Maia Estianty Langsung Kirim Nakes dan Obat-obatan untuk Al Ghazali Ketika Terkonfirmasi Positif Covid: Ngebut Kayak Ferrari!

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Menolak Dites USG Karena Ternyata Tidak Hamil, Babak Baru Kasus Pemukulan oleh Oknum Satpol PP Terungkap, Ternyata Istri dari Ivan Berbohong Ketika Diminta Tes

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya