Suar.ID - Pemerintah kini sedang berusaha menekan angka kenaikan positif Covid-19 dengan melakukan PPKM Darurat.
Salah satu program PPKM Darurat adalah larangan mengadakan hajatan dengan mengundang tamu baik di rumah maupun di gedung.
Namun pada kenyataannya, masih banyak yang nekat mengadakan hajatan dengan mengundang tamu.
Satgas Covid-19 Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang membubarkan hajatan warga pada Jumat (16/7/2021).
Hajatan pernikahan tersebut diselenggarakan di Dusun Bantar, Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Danramil 04/Brg Kapten Inf FX. Agung Kartika mengatakan sebelum ada pembubaran tersebut, dari Satgas Covid-19 sudah memberi sosialisasi dan pengarahan bahwa selama PPKM Darurat dan daerah zona merah dilarang mengadakan hajatan dengan mengundang banyak orang.
"Kalau mau menikah silakan, datang ke KUA sesuai ketentuan. Tapi tidak boleh mengundang orang hingga ada kerumunan. Saat sosialisasi itu menjawab nggih, nggih (iya, iya) saja," jelasnya saat dihubungi.
Namun kemudian Satgas Covid-19 Kecamatan Bringin menerima laporan di Dusun Bantar Desa Popongan ada yang membandel dengan tetap mengadakan resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang.
Dia memperkirakan ada sekitar 150 tamu undangan yang hadir tanpa protokol kesehatan.
"Karena dari lingkungan tidak ada yang menegur, kami terpaksa melakukan pembubaran paksa. Kami datang bersama Kapolsek dan Camat sekaligus memberi pemahaman tentang bahayanya penularan Covid-19," terangnya.