- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Soal besarnya ganti rugi yang dituntut, pihak Wenny Ariani membantah bahwa uang tersebut jadi yang utama.
Melalui pengacaranya, Wenny Ariani menegaskan pengakuan status anak adalah yang paling utama.
"Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pembuktian anak dan tanggung jawab," ujar Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Nah itu sebenarnya itu materilnya itu Rp 7,5 miliar, immateril Rp 10 miliar. Tapi, kembali lagi semuanya butuh pembuktian tidak serta merta dikabulkan. Justru malah mayoritas itu immaterial tidak dikabulkan. Materil juga kebanyakan begitu. Ya kan butuh pembuktian," tegas pengacara Wenny Ariani.