Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan itu:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan anak perempuan yang bernama Naira Kaemita Tarekat adalah anak kandung atau anak biologis tergugat dan tergugat adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Tarekat
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir belag) terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pasal pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yakni:
A. Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan
B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
- Memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melakukan tes DNA atau deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Naira Kaemita Tarekat sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada penggugat sebesar:
A. Kerugian Materiil sebesar Rp7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
B. Kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).