Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus membenarkan ancaman vonis itu dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (8/7) siang.
"Memang masa Pandemi dia apalagi suami istri dan tekanan kerja yang banyak, itu alasan klasik," ungkap Yusri Yunus.
Selanjutnya, pihak kepolisian pun mengungkapkan jumlah uang yang digelontorkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk membeli sabu.
"Per-satu klip Rp1,5 juta," tutup Yusri Yunus.
"Disini (Pasal) 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Yusri Yunus.
"Ini masih awal, karena kami masih baru saja, kami akan dalami lagi nanti sambil kita lihat bagaimana jalannya nanti bagaimana perkembangan perkara ini," jelasnya.