Follow Us

Pilih Penjara 6 Tahun atau Denda 2 Miliar? Biar Kapok Jadi Penimbun, Pemerintah Akan Tindak Tegas Oknum yang Menimbun Tabung Oksigen Medis di Masa Lonjakan Kasus Covid-19,

Devi Nirmala Muthia - Rabu, 07 Juli 2021 | 07:02
Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat.
Tribunnews.com

Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat.

Beberapa UU yang dimaksud adalah UU Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan, dan UU Tentang Hak Konsumen.

Tak tanggung-tanggung, pilihan hukumannya tak ada yang ringan.

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Bikin Geger! Setelah Dibuat Rebutan dan Langka di Berbagai Minimarket, Susu Beruang Dijual dengan Harga 5 Kali Lipat, Para Pembeli Kecewa: Saya Kira Dapat Satu Pack, Mengecewakan!

Hal ini dilakukan demi melindungi hak konsumen yang benar-benar membutuhkan.

Terlebih di masa serba sulit seperti sekarang seharusnya empati seseorang bisa lebih dikedepankan untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak benar.

Tidak ada yang melarang warga negara untuk berdagang.

Namun, kestabilan harga tetap harus dijaga demi seimbangnya angka permintaan dengan ketersediaan barang.

Selain itu, masih dilansir tribunnews, pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang memainkan harga obat dan alat kesehatan untuk penanganan covid-19.

Aparat juga akan mengawasi transaksi jual beli online di mana para pedagang tersebar luas dan melakukan aksinya secara bebas.

Baca Juga: Astaga! Angka Covid-19 di Indonesia Naik Drastis, Harga Tabung Oksigen Juga Ikut Naik hingga Disorot Media Asing

Source : tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular