Beberapa UU yang dimaksud adalah UU Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan, dan UU Tentang Hak Konsumen.
Tak tanggung-tanggung, pilihan hukumannya tak ada yang ringan.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Hal ini dilakukan demi melindungi hak konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Terlebih di masa serba sulit seperti sekarang seharusnya empati seseorang bisa lebih dikedepankan untuk tidak mengambil keuntungan secara tidak benar.
Tidak ada yang melarang warga negara untuk berdagang.
Namun, kestabilan harga tetap harus dijaga demi seimbangnya angka permintaan dengan ketersediaan barang.
Selain itu, masih dilansir tribunnews, pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang memainkan harga obat dan alat kesehatan untuk penanganan covid-19.
Aparat juga akan mengawasi transaksi jual beli online di mana para pedagang tersebar luas dan melakukan aksinya secara bebas.