Follow Us

Emak-emak yang Tak Takut Covid-19 di Padang Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Buat Video Minta Maaf: Saya Bikin Video Cuma Canda-candaan

Adrie Saputra - Senin, 05 Juli 2021 | 18:37
Emak-emak yang makan di restoran tanpa prokes dan viral minta maaf.
Instagram

Emak-emak yang makan di restoran tanpa prokes dan viral minta maaf.

Setelah menjadi viral, wanita yang tidak takut dengan Covid-19 itu akhirnya membuat video minta maaf.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @maklambeturah pada Senin (5/7/2021).

Dalam video permintaan maafnya, wanita tersebut mengaku cuma bercanda.

"Saya yang bernama Yulianti yang bikin video di Bebek Sawah.""Saya minta maaf kepada pemerintaan Indonesia dan masyarakat Indonesia.""Saya bikin video cuma canda-candaan."

Baca Juga: Ternyata Anosmia Adalah Petanda Baik! Selama Ini Masyarakat Indonesia Salah Duga, Dokter Cantik Ini Bongkar Rahasia Kalau Kehilangan Indera Pencium Justru Sesuatu yang Harus Disyukuri

"Mohon maaf ya pemilik makan bebek sawah, saya cuma canda-candaan.""Khususnya Bebek Sawah yang di Sumatera Barat ini.""Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas keteledoran saya ini dalam berbicara," katanya dalam potongan dua video yang berbeda.

Ditangkap Polisi

Viral emak-emak makan di restoran tanpa prokes, klaim tidak takut corona.
Twitter

Viral emak-emak makan di restoran tanpa prokes, klaim tidak takut corona.

Emak-emak yang menyebut pemerintah zalim dan mengatakan tidak ada corona di Kota Padang akhirnya ditangkap polisi.Pelaku diketahui berinisial Y (55), warga Jakarta yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku yang membuat video viral itu mengakui perbuatannya.

Adapun alasannya karena iseng."Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut. Tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," kata Satake, Senin (5/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.Satake mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Jati, Padang, pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Jangan Keras Kepala! Masih Belum Percaya Adanya Covid? Inilah Deretan Seniman dan Selebritis yang Akhirnya Meninggal karena Positif Covid-19

Meski setelah menjalani pemeriksaan pelaku lalu dipulangkan, tapi proses hukum dipastikan tetap berlanjut.Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 160 jo Pasal 270 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara."Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor."

Source : Instagram, Twitter

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular