Kemungkinan besar, cara penanganannya pun di luar protokol kesehatan.
"Kondisi ini," tulis laporan tersebut, "menunjukkan pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi."
Hal itu tentu bertentangan dengan apa yang sudah dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Undang-Undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya," tulis Lapor Covid-19.
Masih menurut laporan tersebut, 265 pasien Covid-19 yang meninggal itu tersebar di 47 kota dan kabupaten di 10 provinsi.
Di antaranyaDKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.
Untuk Ibu Kota sendiri mencatat 17 kasus, sementara Jawa Barat jadi provinsi dengan kematian pasien Covid-19 di luar fasilitas kesehatan paling banyak dengan 97 kasus.
Lalu 76 dari 97 kasus di Jawa Barat dilaporkan terjadi di Kota Bekasi.
Tak pelak ini menjadikan kota tersebut di urutan teratas kota/kabupaten dengan kematian pasien Covid-19 di luar fasilitas kesehatan versi Lapor Covid-19.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, belum menanggapi upaya konfirmasi Kompas.com.
"Jumlah tersebut tentu belum mewakili kondisi sesungguhnya di komunitas, karena tidak semua orang melaporkannya ke Lapor Covid-19, media sosial, atau diberitakan media massa," tulis Lapor Covid-19.
"Kami mengkhawatirkan, hal ini merupakan fenomena puncak gunung es dan harus segera diantisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa di luar fasilitas kesehatan."