Follow Us

Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan Langsung Perintahkan Tutup Mal dan Restoran Sampai 20 Juli: Harus Take Away

Ervananto Ekadilla - Jumat, 02 Juli 2021 | 14:28
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan perintahkan tutup mal dan restoran usai diberkukan PPKM Darurat
Instagram @luhut.pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan perintahkan tutup mal dan restoran usai diberkukan PPKM Darurat

Suar.ID - Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan Langsung Perintahkan Tutup Mal dan Restoran Sampai 20 Juli.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Dipercaya Presiden Jokowi Awasi PPKM Mikro Darurat Jawa dan Bali, Sosok Luhut Ternyata Pernah Pimpin Pasukan Elit TNI Paling Misterius di Indonesia

Di antaranya, pusat perbelajaan serta mall harus tutup.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara."

"Jadi, tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in, baik itu di restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Kembali Membludak, Luhut Panjaitan Minta Masyarakat Berkaca: Kalau Kita sebagai Pemimpin tidak Memberi Contoh, Dampaknya Seperti Ini

"Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.

Source : Kompas.com, Youtube Kompas TV, Tribunnews, Youtube Sekretariat Presiden

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest