Suar.ID - Ditunjuk Presiden Jokowi Pimpin PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan Langsung Perintahkan Tutup Mal dan Restoran Sampai 20 Juli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat.
Di antaranya, pusat perbelajaan serta mall harus tutup.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara."
"Jadi, tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in, baik itu di restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
"Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.