"Pada saat korban menunggu di dalam mobil, tiba-tiba pelaku DW (57) datang menuju korban dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan mengenai pelipis mata korban," kata Danu.
Lebih lanjut Danu menjelaskan, jenazah yang dibawa korban merupakan keponakan dari pelaku.
Pelaku tak terima keponakannya disebut meninggal karena Covid-19.
Sehingga, ia emosi dan nekat memukul korban.
"Akan tetapi, pelaku tidak menerima jenazah keponakannya disebut meninggal akibat Covid-19."
"Padahal, hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa jenazah tersebut meninggal akibat terpapar Covid-19."
"Hanya saja pada saat kejadian, korban memang tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar Covid-19," jelas Danu.
Sementara itu, Direktur RSUD 45 Kuningan , dr Deki Saefullah menjelaskan kronologi singkat penganiayaan sopir ambulans tersebut.
Deki mengatakan, petugas ambulans itu dituduh telah mengcovidkan pasien meninggal.
Kejadian itu terjadi saat sopir mengantar jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka keluarga yang meninggal.