"Hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah, hanya itu yang disepakati," tegasnya.
Dr. Haerudin MH menguraikan besaran nominal yang harus diberikan Bani Maulana Mulia kepada Lulu Tobing.
Bani Mulia untuk memberi nafkah sebesar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara.
"Nominalnya sekitar Rp50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," sambungnya.