"Sekira pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO (Dion)," kata Merdisyam.
Rian yang telah dianiaya MA bersama temannya dibawa ke rumah pelaku lain berinisial H alias Lala (23) di Jl Sungai Limboto Lorong 45.
Di sana, Rian diungsikan sementara waktu oleh MA.
Korban yang merasa tersiksa sempat mencoba kabur dari rumah Lala.
Namun, upaya tersebut gagal lantaran ketahuan oleh Lala.
Mengetahui hal itu, MA kembali emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Rian hingga tewas.
"Karena korban sempat mencoba melarikan diri tetapi diketahui, sehingga membuat marah tersangka MA," kata Merdisyam.
Lebih lanjut, Merdisyam menjelaskan, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia dan disaksikan teman-teman pelaku lain.
Setelah korban tewas, jasadnya lalu dibawa ke Kecamatan Mallawa untuk menghilangkan jejak.