Bikin Ngamuk Sekampung, Berawal Menumpang Menginap Dua Pria Ini Malah Kedapatan Berhubungan Badan Gelap-gelap di Dalam Mushala

Kamis, 05 Maret 2020 | 13:45
Tribunnews/Istimewa

(ilustrasi) pasangan mesum

Suar.ID - Belakangan ini sedang hangat diperbincangkan soal transgender atau pergantian jenis kelamin di masyarakat.

Banyak dari kalangan artis yang diduga melakukan transgender demi menjadi seorang perempuan.

Namun, yang lebih parahnya lagi adalah terkait hubungan sejenis.

Baca Juga: Data Pasien Positif Virus Corona Asal Depok Bocor, Tetangga Pasien Curhat Tak Boleh Ngantor: Tak Boleh Ngantor Sampai Dapat Surat Resmi Bebas Virus Corona...

Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, Senin (2/3/2020).

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

Baca Juga: Sejak Dipersunting Perwira Polisi, Sosok Artis ini Rela Tinggalkan Dunia Hiburan dan Kini Ogah Dipanggil dengan Nama Panggungnya, Beginilah Penampilannya Sekarang, Sangat Merakyat!

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Gabruu.com
Gabruu.com

Ilustrasi anak di bawah umur

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur. Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala. EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Sempat Positif Terkena Virus Corona, Wanita Asal Singapura ini Berhasil Sembuh Setelah 9 Hari Dikarantina, Begini Kesaksiannya: Corona itu Sebenarnya Flu Biasa...

3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga. Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemilik Toko Sembako yang Viral Karena Tetap Jual Barang-barangnya dengan Harga Normal Meski Banyak yang Berani Bayar dengan Harga Tinggi, Ternyata Alasannya Sungguh Mulia

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. "Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi