Publik heboh dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersangka penerima suap.
Jaksa Pinangki disebut menerima suap sebesar 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Pinangki yang awalnya divonis 10 tahun penjara, kini hanya menerima vonis 4 tahun penjara.
Belum lagi, statusnya di Kejaksaan Agung RI juga ternyata cuma diberhentikan sementara.
Kemarin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Pemotongan itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan.
Di antaranya Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.