Sehingga, dia harus rela menunggu bertahun-tahun untuk penyempurnaan operasi.
Cukup lama setelah itu, berkat penggalangan dana oleh LSM, kerabat dan pihak keluarga, dirinya lantas melakukan operasi penyempurnaan (rekonstruksi) pada 8 Februari 2021.
Dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (15/6/2021), setelah dipastikan organ reproduksinya senpurna, (eks) Ani bersama tim kuasa hukum akhirnya melakukan gugatan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Kediri.
Sidang Perdana kasus pergantian stasus jenis kelamin seorang perempuan menjadi laki - laki digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (15/6/2021).
Kuasa hukumnya, Danan Prabandaru menyampaikan bahwa perlunya dilakukan permohonan pergantian status jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Hal tersebut dilakukan agar tak mempengaruhi masalah di kehidupan sosial dan psikologisnya.
Tidak hanya perubahan status jenis kelamin, Danan juga mengatakan juga akan merubah nama dari Ani Kasanah menjadi Anang Sutomo.
"Selain perubahan status, dilakukan juga perubahan nama dari Ani Kasanah menjadi Anang Sutomo," terang Danang.
Danan juga mengatakan pihaknya akan meminta Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri untuk juga melakukan perubahan pada nama (eks) Ani.
Usai mengurus itu semua, nama Ani Kasanah akhirnya dapat resmi berubah menjadi Anang Sutomo.
Anang juga mengaku, saat ini dirinya sudah bekerja di sebuah bengkel motor.
Hal itu dilakukannya tak lain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.