Polisi sendiri pun menyita Rp 60 juta dari tangan TA.
Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Dari situ ditemukan uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Pada penyidik sendiri, TA ini mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet ini TA pun mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Bermodalkan hal tersebut, TA pun leluasa melakukan penarikan.
Polisi pun menjerat TA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.